BANGKA,SEPUTARBABEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026. Dalam kurun satu bulan, lima tersangka diamankan bersama puluhan paket sabu dan ganja siap edar.
Empat kasus tersebut diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka. Dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Merawang, sementara masing-masing satu TKP berada di Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Pemali.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polres Bangka selama Agustus 2026.
“Empat lokasi kejadian perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka, yakni dua TKP di Kecamatan Merawang, satu TKP di Kecamatan Sungailiat dan satu TKP di Kecamatan Pemali,” ujar Indra saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bangka, Senin (31/8/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Bangka Kompol Sukma Surya Atmaja, Kasat Narkoba Iptu Budi Prastiyo, Kasatreskrim AKP Mauldi Waspadani, Kapolsek Mendo Barat Iptu Wendi, dan Kasi Humas Iptu Ariyanto.
Indra menjelaskan, lima tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan laki-laki dewasa berusia antara 20 hingga 35 tahun.
Para tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika dengan peran sebagai penjual atau pengedar. Sebagian di antaranya juga diduga sebagai pengguna narkotika.
Dalam menjalankan aksinya, kata AKBP Indra, para tersangka diduga menggunakan modus sistem ranjau atau peta untuk mengedarkan narkotika.
Dengan modus tersebut, pembeli dan pengedar tidak bertemu secara langsung. Narkotika terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian pembeli diarahkan mengambil barang tersebut berdasarkan petunjuk atau peta yang diberikan penjual.
“Dengan modus tersebut, pembeli dan pengedar tidak bertemu secara langsung. Narkotika terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian pembeli diarahkan menuju lokasi tersebut melalui peta atau petunjuk yang diberikan penjual,” kata Indra.
Dari empat kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan 62 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total sekitar 31,35 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita tiga paket narkotika jenis ganja siap edar dengan berat sekitar 7,9 gram.
Polisi turut mengamankan lima unit telepon genggam Android serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Nilai keseluruhan barang bukti sabu diperkirakan mencapai sekitar Rp 32 juta, sedangkan narkotika jenis ganja diperkirakan bernilai sekitar Rp 250 ribu,” sambung Indra.
Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
Polisi Ajak Warga Perangi Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, Indra mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bangka untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat juga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Pada kesempatan ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka untuk bersama-sama memerangi dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Mari kita bersama-sama mewujudkan Kabupaten Bangka yang aman, sehat dan bersih dari narkoba,” tutup Indra.












