Bangka, Seputarbabel.com – Tim Gradak SatRes Narkoba Polres Bangka kembali tangkap residivis pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu .Rabu (28/9/2022)
Yang mana pelaku tersebut adalah SUD Als Wandi 47 Tahun warga nelayan dengn tkp penangkapan diinggir Jalan Batin Tikal Lingkungan Sri Pemandang Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan terhadap residivis Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bhwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut tim gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap pelaku SUD Als Wandi”, ujar Kasat
Dari hasil penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,didapat barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto *1,01 gram*, 1 (satu) ball plastik strip, 2 (lembar) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru.
Ada pun modus pelaku SUD Als Wandi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara Sdr Sudirman Als Wandi Bin Umar (Alm) menjual paket narkoba jenis sabu dan diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba agar masyarakat berhati hati terhadap orang melakukan penipuan yang mengatasnamakan Kasat Narkoba Polres Bangka dan Kapolres Bangka”,tegas Kasat