Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka berhasil amankan AS alias Jawe (27) Warga Pemali kabupaten Bangka, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu, 23/8/22
AS alias Jawe diamankan pada 22/8/22 di Jalan Lombok Lingkungan Air Pengabis Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, berikut barang bukti 29 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto 7,66 Gram,
Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Denny Wahyudi,S.Sos Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,SH, S.IK, M.Si menjelaskan penangkapan terhadap AS berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba, Mendapati info tersebut Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di jalan tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan Polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, pengeledahan Badan, Pakaian dan tempat sekitar lainnya,
” Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) ball plastik klip kosong 1 (satu) buah skop warna hijau, kemudian ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu ditemukan berada di genggaman tangan sebelah kanan, 1 (satu) buah buku catatan warna biru ditemukan di lantai ruang tengah, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan di lantai ruang tengah, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, kemudian di dalam tas selempang yang berada di pinggang AS itemukan 7 (tujuh) bungkus plastik strip yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu yang masing” di lakban dengan 7 (tujuh) buah lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik strip yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu di bungkus dengan 1 (satu) buah potongan kertas warna putih,” Ungkap Iptu Denny
Lebih Lanjut Iptu Denny menjelaskan As alias Jawe melakukan transaksi jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara As Alias Jawe menyimpan dan penjadi perantara barang diduga narkotika jenis Shabu tersebut.
Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.