SATPOL PP RAZIA TI ILEGAL

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-Satuan polisi pamong praja dan kebakaran kota pangkalpinang dan bekerjasama dengan TNI,Polri melakukan penertiban Tambang jenis Rajuk maupun darat yang bersifat ilegal, jumaat(19/05/2017) di wilayah kota pangkalpinang. 

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan di beberapa tempat, di perkuburan ampui.,rusunawa pangkalarang dan parit 6 kota pangkalpinang. 

 Rasdian Setiady Kepala Dinas satuan pamong praja dan dinas kebakaran mengatakan penertiban dan pembakaran Ponton Tambang Inkonvensional( TI) ini dilakukan dalam rangka penegakkan Perda Kota Pangkalpinang. 

” Giat ini merupakan langkah untuk melakukan penegakan perda RTRW Kota Pangkalpinang yang dimana disitu menyebutkan bahwa di wilayah kita ini tidak ada lokasi untuk melakukan penambangan,” ungkap Rasdian kepada Wartawan usai penertiban dilakukan. 

Kemudian dirinya menyebutkan, sekitar 4 pron ponton ilegal yang dibakar bersama dengan alat alat kerjanya. 

” Selai 4 pron dan kelengkapan yang kita bakar, saat ini saya juga sedang menunggu laporan hasil dari penertiban dirusunawa, karena saat ini masih berlangsung.” pungaksnya.(rya/4wd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *