SEPUTARBABEL.COM, PANGKALPINANG- – Jabatan fungsional satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung targetkan akan menggencarkan atau melaksanakan ratusan patroli sepanjang tahun 2018.
Hal ini diungkapkan oleh Yamowa’a Harefa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang kerjanya, Selasa (3/4).
Patroli merupakan kegiatan rutin di Satpol PP. Bernaung di Bidang Ketertiban, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja, kegiatan ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah setiap tahunnya untuk mendukung terwujudnya visi Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Patroli antara lain dilakukan di tempat-tempat yang merupakan aset pemerintah. Ada juga di kawasan-kawasan hijau dan hutan lindung,” tutur Yamowa’a.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertib, tenteram, nyaman, aman dan manusiawi, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi seluruh warga masyarakat dan prasarana Pemerintah beserta kelengkapannya.
“Tugas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Yamowa’a.
Hal ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja. Sebanyak dua puluh tiga orang Jabatan Fungsional Tertentu Satpol PP dan delapan orang Calon Jabatan Fungsional Tertentu Satpol PP juga terlibat dalam tugas patroli. Hingga Maret 2018, tercatat sudah delapan kali dilaksanakan penindakan non yustisi dari hasil puluhan patroli yang sudah terlaksana. Selain sebagai tugas utama, kegiatan ini dimanfaatkan juga sebagai media pengumpulan angka kredit bagi JFT Satpol PP.
“Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Untuk itu, dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukas Yamowa’a.