PANGKALPINANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyegel PT Cinta Alam Lestari yang bergerak dibidang pengelolaan Zirkon yang beralamat di Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Minggu (09/09)malam
Kegiatan penyegelan itu langsung dipimpin Kasat Pol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yamowa Harfeza didampingi Kasi Pengelolaan Produksi Dinas ESDM Feri Ardianto seizin Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Penyegelan gudang PT Cinta Alam Lestari ini tanpa dihadiri Pemilik Perusahaan setelah mengirim 35 (tiga puluh lima) Ton Zirkon tanpa memiliki IUP OP atau IUPK .
“Malam ini kita melakukan penyegelan gudang milik PT Cinta Alam Lestari atas perintah Bpk Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, ” kata Kasat Pol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yamowa Harfeza.
“Penyegelan dilakukan karena Perusahaan ini mengirim 35 Ton Zirkon Ilegal tanpa memiliki Izin IUP OP atau IUPK, ” sambungnya.
Setelah melakukan penyegelan, Personel Satpol PP Babel juga melakukan penjagaan 24 jam di depan Gudang tersebut.
“Kita juga mengerahkan beberapa personel untuk berjaga-jaga di Gudang PT Cinta Alam Lestari, ” ungkap Kasat.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Kasi Pengelolaan Produksi Dinas ESDM Babel, Feri Irianto menjelaskan, bahwa PT Cinta Alam Lestari ini tahun 2017 sudah dilayangkan surat kementerian ESDM agar menghentikan operasional perusahaan tersebut.
” PT Cinta Alam Lestari ini sudah ada Surat dari Kementerian ESDM agar menghentikan operasional tapi mereka masih aja beroperasi, “ujarnya.
Pantauan awak media, saat pihak Satpol PP Babel dan Dinas ESDM masih menemukan Zirkon di Gudang tersebut.
“Untuk sementara PT Cinta Alam Lestari kita segel sampai seluruh administrasi selesai dan perda mineral ikutan keluar, “tandasnya. (Cr11)