Sungailiat,Seputarbabel.com — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka berhasil amankan SN Alias Pekong (30) terkait ungkap kasus tindak pidana Pencurian. Minggu (25/6/24)
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, S.I.K., mengatakan keberhasilan ungkap kasus ini berawal informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang mendapatkan ciri ciri pelaku.
Tidak butuh waktu lama Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Hendrayadi langsung bergerak dan memonitoring keberadaan pelaku dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama SN Alias Pekong di Jalan Raya Sungailiat Belinyu Kelelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,
” Dari hasil introgasi SN Alias Pekong mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan cara masuk kerumah korban dalam keadaan tidak terkunci, dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- dan 1 buah handphone Merk OPPO A16 warna biru mutiara yang berada di dalam tas milik korban,” Ujar AKP Rene Zakharia
Selain itu lanjut AKP Rene, pelaku juga melakukkan tindak pidana pencurian di Jalan Raya Sungailiat Belinyu Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Dengan barang bukti 1 buah handphone Merk A15 warna hitam dinamis dan uang 2 jt.
“Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman hukuman kurungan limah Tahun,” Lanjut AKP Rene