Resmi Aleg PKS Ini Harapan Ringgit Kecubung

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Resmi menjadi anggota legislatif (Aleg) Fraksi PKS DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ringgit Kecubung. Mengelurkan pernyataan pertama kepada wartawan, usai menggantikan posisi Bong Ming Ming bagai wakil rakyat kepada wartawan sebagai wakil rakyat. Isinya berupa berbagai harapan, kepada lembaga dan sesama anggota dewan agar dapat berkontribusi mengemban amanah rakyat.

Ringgit sendiri dilantik pasca PKS lakukan konsolidasi dan melakukan banyak perubahan dari mulai logo hingga mars dan hypne. PKS sendiri saat ini punya semangat baru, dari berkhidmat untuk rakyat menjadi bersama melayani rakyat. “Semoga dapat bekerja dengan baik dan memberikan konstribusi dan membantu masyarakat Babel kedepannya khususnya masyarakat Bangka Barat,” harapnya.

Ia pun mengaku masih harus beradaptasi dengan kinerja legislatif dan anggota dewan lainnya di alat kelengkapan nantinya. Menurutnya terkait posisi di alat kelengkapan, ia masih harus berkoordinasi dengan sesama anggota di fraksi. Perlu diketahui posisi Bong Ming Ming di fraksi dan komisi memang cukup stategis. “Masih harus banyak belajar dan menerima masukan baik dari fraksi PKS dan komisi yang akan ditempatinya,” jawabnya.

Ia memastikan akan berkomunikasi antar anggota dewan lintas fraksi, bahkan ia memastikan akan bekerjasama guna membangun Babel. “Saya harus segera menyesuaikan diri dan bekerjasama dengan anggota DPRD lainnya dan pihak eksekutif untuk membangun Bangka Belitung kedepannya lebih baik,” ungkapnya.

Paripurna proses PAW DPRD daerah pemilihan Babel V tersebut dipimpin Plt Ketua DPRD Amri Cahyadi didampingi pimpinan DPRD Muhammad Amin. Paripurna dihadiri Gubernur Babel Erzaldi Rosman dan Wakil Gubernur Abdul Fatah. “Alhamdulillah suran pengangkatan dan PAW sudah kami terima sehingga kita bisa melakukan paripuran pelantikan dan pengambilan sumpah janji,” jawab Amri kepada media ini.

Disampaikan Amri jika proses PAW ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.19:4704 tahun 2020. Serta sesuai dengan mekanisme pemberhentian dan PAW sesuai Pasal 111 – 122 peraturan tata tertib DPRD Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *