Residivis Kambuhan di Ciduk Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka

Sungailiat, Seputarbabel.com — Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka kembali tangkap residivis EE alias Erik, Terkait tindak pidana Narkotika yang diduga jenis Sabu, yang terjadi di Desa Jurung Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Senin 29/8/22

Kasatres Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi,S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, S.IK, M.Si menjelaskan penangkapan terhadap EE berawal dari laporan dari masyarakat, Bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Jurung.

Mendapati informasi tersebut Personil Satres Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan, Dan diselidiki sesuai info yang di terima Pelaku berhasil amankan Sabtu 27/8/22,” ungkap Iptu Deni

Lanjut Iptu Deni wahyudi, Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah Kaca Pirex yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna Putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (Satu) unit Handphone merek Redmi warna Biru,” ujar Deni

Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka melakukan pemeriksaan, Introgasi terhadap EE alias Erik, Bahwa mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari AB alias Bentol

Setelah mendapatkan informasi yang diberikan oleh EE alias Erik,Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap AB alias Bentol di Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

” Dari hasil penangkapan AB alias Bentol didapat Barang Bukti berupa 28 (Dua Puluh Delapan) bungkus Plastik Klip berisikan Kristal warna Putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,03 Gram, 1 (Satu) buah Dompet warna Hitam, 2 (Dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik strip kosong, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 13 (tiga belas) buah potongan sedotan plastik warna merah jambu, 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna merah, 7 (tujuh) buah potongan sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 3 (tiga) ball plastik strip kosong, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah isolatif warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball sedotan plastik, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna merah hitam”,ujar kasat

” Tersangka EE alias Erik diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap AB alias Bentol diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ungkap Deni (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *