Rapat Paripurna DPRD Bangka Sampaiakan Tiga Agenda

Bangka, Seputarbabel. Com — DPRD Kabupaten Bangka menggelar 3 (Tiga) agenda Rapat Paripurna, yaitu Rapat Paripurna penyampaian hasil Reses DPRD Kabupaten Bangka,dan Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2023., Senin 19/12/22

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh
Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita,

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Bangka, menyampaikan bahwa agenda pertama dalam Rapat Paripurna hari ini akan disampaikan laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Bangka, untuk dapat
diketahui bersama,

” Bahwa pada tanggal 19 – 20 November 2022 yang lalu anggota DPRD Kabupaten Bangka telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing, hasil kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bangka ini, akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan
pertimbangan perencanaan pembangunan di kabupaten bangka,” ungkap ketua DPRD Bangka

Lebih lanjut Iskandar menyampaikan agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat.Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami (DPRD) kepada pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka.

” Hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai amanah peraturan
menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 dan alhamdulillah saat ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginputan pokok pikiran DPRD tersebut.

Ditambahkannya mengenai persetujuan terhadap Raperda inisiatif, DPRD dengan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Terkait keberadaan Raperda usul inisiatif dari DPRD Kabupaten Bangka, yakni Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa sektor
pertanian merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam meningkatkan kehidupan
sosial ekonomi atas dasar pemikiran tersebut, peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani, memberikan jaminan perlindungan atas lahan pertanian, melindungi petani dari potensi kegagalan panen dan resiko
harga, menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dalam melakukan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, dan mempunyai pangsa pasar yang berkelanjutan.

Sedangkan terkait keberadaan Raperda usul inisiatif dari DPRD.Raperda tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna tanggal 31 agustus 2022 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh pansus IX bersama-sama dengan OPD terkait.

Terkahir agenda tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka tahun 2023. Iskandar menyampaikan bahwa jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda untuk tahun 2023, sebanyak 16 Raperda, yang terdiri dari 14 Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD. sementara ditahun 2022 jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2022 sebanyak 17 Raperda, yang
terdiri dari 15 Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD. Dari 17 jumlah Raperda tersebut, yang disahkan sebanyak 8 Raperda, dengan rincian 7 Raperda usulan eksekutif dan 1 Raperda inisiatif DPRD.Adapun judul Raperda yang masuk Propemperda ditahun 2023 adalah: 1)Raperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 2) Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023; 3) Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; 4) Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 5) Raperda
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; 6) Raperda Tentang Kerjasama Daerah; 7) Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bangka; 8) Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka; 9) Raperda Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat ; 10) Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1
Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 -2030;11)Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun
2005 Tentang Kawasan Industri Jelitik Sungailiat; 12) Raperda Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 13) Raperda Tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Skabupaten Bangka; 14) Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 15) Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Ikan Air Tawar Di
Perairan Darat; 16)Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah.

Sentara itu Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip mengatakan selain agenda rapat penyampaian hasil reses DPRD Kabupaten Bangka dimaksud, juga ada dua agenda lainnya yaitu
persetujuan Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani yang merupakan Raperda inisiatif DPRD

” Atas nama pemerintah Kabupaten Bangka memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Bangka terkhusus Pansus VIII yang telah membahas dan Menyetujui Raperda Dimaksud Dan Pemrintah Kabupaten Bangka menyambut baik terhadap Raperda tersebut, yang menandakan adanya komitmen penyelenggara pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan baik dalam mendukung kegiatan dan program yang dilaksanakan eksekutif dalam pembangunan dan pelayanan publik melalui pembentukan produk hukum daerah Dan Kami Juga Berharap, Keberadaan Perda Yang Disahkan Pada Hari Ini Merupakan Komitmen Kita Bersama Untuk Dapat Dilaksanakan Sesuai Dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Dalam Rangka Mewujudkan Landasan Hukum Bagi Pemerintah Daerah Dalam Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah,

Khususnya Di Kabupaten Bangka.Selanjutnya Penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang apbd disahkan.Dengan ditetapkannya ke – 16 (enam belas) Raperda ini dalam Propemperda tahun 2023, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan perda dalam
rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
kemasyarakatan.Untuk itu seyogyanya dalam penyusunan dan pembahasan Raperda diperlukan keharmonisan
dan kesepahaman bukan hanya antara pemerintah daerah dan dewan legislatif, namun juga peran partisipasi masyarakat dibutuhkan mulai dari penelitian dan penyusunan naskah
akademik, sampai dalam proses legislasi di DPRD.Syahbudin atas nama pemerintah Kabupaten Bangka juga memberikan apresiasi yang
setinggi tingginya terhadap 2 (dua) usulan Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka untuk ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2023. Sehingga
kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintah daerah
(Humas DPRD Bangka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *