SEPUTARBABEL.COM, Pangkalpinang –
Telah berakhir masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan, menjadi agenda terakhir Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024 PT Timah Tbk. Digelar 8 Mei 2024 pukul 16.00 WIB, di Ruang Timor, Lantai Lobby Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng Selatan No 1, Jakarta Pusat. Komisaris Utama M Alfan Baharudin dan Komisaris Rustam Effendi. Keduanya telah habis masa jabatan pada RUPS tahun ke 5 setelah pengangkatan pada RUPS LB, 10 Februari 2020.
Ini tertuang dalam penjelasan 6 mata acara dalam surat pemanggilan RUPST PT Timah, yang telah diterbitkan di situs resmi perusahaan. Poin terakhir yakni perubahan Susunan Pengurus Perseroan, dijelaskan adalah pergantian M Alfan Baharudin dan Rustam Effendi.
Berikut 6 agenda RUPST 2024 PT Timah:
Agenda pertama, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan. Persetujuan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris. Pengesahan laporan keuangan program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK). Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit at de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan. Begitu juga Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
Kedua, Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan. Ketiga, Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024 dan tantiem Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Empat, penetapan Akuntan Publik (AP) juga Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2024.
Kelima, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan selama Tahun 2023 : a. Obligasi Berkelanjutan I TIMAH Tahap II Tahun 2019 Seri B dan b. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I TIMAH Tahap II Tahun 2019. Enam, perubahan Susunan Pengurus Perseroan.