Saat akan Melakukan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD), Personel Reskrim Polsek Jebus mendapati informasi baru akan dimulainya kegiatan perjudian di dusun Pala desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat. Senin 22/8/22
Mendapati Informasi tersebut Tim Spider Polsek Jebus langsung mengecek kebenaran informasi yang di dapatkan, Dipimpin Ipda Rendy Kurniawan Basuki, S.Tr.K Tim Spider langsung bergegas menuju TKP
Tim Spider Polsek Jebus berhasil amankan 2 (dua) orang pelaku yang sedang melakukan pemasangan Perjudian Jenis Dadu Guncang (Kodok-Kodok) di sebuah Pondok di dusun Pala desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di polsek jebus untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho, SH, S,IK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.IK, Menjelaskan kedua pelaku yang di amankan IE alias Roni (52) dan Ewn (47) yang sedang melakukan kegiatan perjudian
Namun menurut Kompol Ghalih peran kedua pelaku berbeda, Sedangkan IE Alias Roni berperan sebagai pengoncang dan Awn berperan sebagai juru bayar,
” Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, yang Satu sebagai penguncang dan yang Satu lagi sebagai juru bayar,” Ungkap Kapolsek
Kompol Ghalih juga memintak dari masyarakat, Agar Masyarakat kecamatan Parit Tiga tidak ragu ragu melaporkan kegiatan Perjudian di sekitar tempat tinggalnya.
” Ya kita memberi himbauan juga kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melapor jika ada kegiatan perjudian di sekitar tepat tinggal,”
Adapun Barang Bukti yang diamankan Polsek Jebus, Alat Guncang Dadu berikut Buah Dadu, Karpet Bergambar, Handphone dan Uang yang diduga Alat Perjudian.