Bangka, Seputarbabel.com – Polsek Bakam berhasil ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh IW als Nawan terhadap korban Ahmad dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Tiangtara Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.Rabu (17/8/2022)
Kapolsek Bakam IPDA Marto Sudomo,S.km seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, S.IK, M.Si menjelaskan kejadian berawal Selasa 4/2/2018 yang lalu sekira jam 01.00 Wib di desa Tiangtara tepatnya di Pondok kebun milik paman korban, korban Ahmad di bacok oleh IW als Nawan dengan menggunakan 1 (satu) bilah Parang sebanyak 1 kali.
” Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian belakang sebelah kanan tepatnya antara punggung dan pinggang,” ujar Kapolsek.
Dari kejadian tersebut Polsek Bakam, Selasa 16/8/2022 sekira Pukul 10.00 Wib Unit Reskrim Polsek Bakam mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kebun miliknya di desa Kapuk kecamatan Bakam kabupaten Bangka,
Unit Reskrim Polsek Bakam bersama Personil Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bakam IPDA Marto Sudomo, S.k.m., langsung bergerak menuju kebun tersebut untuk menangkap pelaku IW alias Nawan yang sedang berada di Pondok Kebun tersebut dan pelaku langsung di amankan ke Polsek Bakam.
Selain itu Kapolsek Bakam menambahkan setelah mengamankan Pelaku Penganiayaan tersebut, unit Reskrim Polsek Bakam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mencari barang bukti dan melimpahkan pelaku serta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Bangka.