Bangka, Seputarbabel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil menangkap seorang pria berinisial DS alias Kiki (42), yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,81 gram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Minggu (9/3/25).
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” tutur Akp Era, Rabu (12/3/25)
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menemukan seorang pria mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku. Lanjut Akp Era, DS alias Kiki saat itu sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Raya Balunijuk, Desa Pagarawan.
“Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan kepala dusun setempat,” ujar AKP Era,
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu unit ponsel Oppo A5s, serta sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BN 2907 TN yang digunakan tersangka.
Saat diinterogasi, kata Akp Era, DS mengaku masih menyimpan narkoba di kontrakannya yang berlokasi di Gang Delima 1, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Tim Satresnarkoba pun bergerak ke lokasi dengan didampingi ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 18 plastik klip kecil berisi sabu, satu plastik klip besar, timbangan digital, bal plastik klip bening, bal sedotan, serta kipas angin yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba,” jelas AKP Era.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DS diduga kuat sebagai pengedar sabu yang menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah AKP Era.
Akp Era, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan peredaran narkoba di Bangka bisa diberantas hingga ke akarnya,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Bangka