Seputarbabel.com, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR dan Pemerintah setelah berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu, menyepakati Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Serentak digelar hari Rabu 17 April 2019.
“Panja RUU Pemilu DPR dan pemerintah, setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, menyepakati Pemilu 2019 akan dilaksanakan hari Rabu, 17 April 2019,” kata Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy, kepada wartawan, Selasa (25/4/2017).
Menurut Lukman, hasil koordinasi juga menyepakati masa kampanye yang sebelumnya berlangsung satu tahun akan dipersingkat menjadi 6 bulan. “Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019,” tegas dia.
Begitu pula tahapan pelaksanaan pemilu dilaksanakan 22 bulan juga akan dipersingkat menjadi 18 bulan. Tahapan itu akan dimulai pada 1 Oktober 2017.
Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.
Berikut ini tahapan lengkap pilkada serentak tahun depan:
- Masa kampanye direncanakan mulai 13 Oktober 2018 sampai 13 April 2019
2. Verifikasi partai politik pada 1 Oktober 2017
3. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1 Maret 2018
4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD pada Mei 2018
5. Pengajuan bakal calon presiden dan wapres pada Agustus 2018
6. Penetapan DCS DPR, DPD, dan DPRD pada Agustus 2018
7. Penetapan calon presiden dan wapres serta Daftar Calon Tetap (DCT) pada September 2018
8. Pelantikan DPRD kab/kota dan provinsi pada Agustus sampai September 2019
9. Pelantikan DPR dan DPD pada 1 Oktober 2019
10. Pelantikan presiden dan wapres pada 20 Oktober 2019