Seputarbabel.com, Pangkalpinang – 31 hektar lahan Hutan Tanam Industri (HTI) dikuasi PT Hutan Lestari Rakyat selama 60 tahun sejak 2017. Menjadi sorotan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), setelah menerima aspirasi masyarakat Bangka Selatan (Basel). Dewan akan perjuangkan lahan tersebut kembali dapat dikelola petani lokal.
Ini terungkap ketika masyarakat dari 5 Kecamatan audiensi dengan wakil rakyat di DPRD Babel, Senin (4/8/2025) di ruang Banmus. “Masyarakat dari 5 kecamatan di Bangka Selatan mempermasalahkan 31 hektar HTI Hutan Lestari Raya kontraknya 60 tahun tidak masuk akal, masyarakat disitu sudah berkebun sejak nenek moyang mereka,” papar Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.
Ia menjelaskan usai audiensi Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia dan BPD Desa Batu Betumpang. Selain akan surati Kementerian untuk penolakan HTI, legislatif akan mengajak kepala desa dan perwakilan masyarakat ke Jakarta. Karena sebelumnya sudah diagendakan akan menemui Tim PKH pusat untuk menyampaikan lngsung keresahan masyarakat.
“Sebelum HTI dikeluarkan masyarakat kehidupannya, mulai dari menyekolahkan anak mereka dari kebun. Tiba-tiba ada HTI, nah ini yang akan kita perjuangkan maka kesimpulan nya untuk masalah HTI di Bangka Selatan,” tambah Didit.
Pertemuan juga disoroti wakil dapil Bangka Selatan ini akan dilanjutkan 8 Agustus, pukul 13.00 WIB. Ia meminta agar pihak perusahaan bisa hadir, guna mendapatkan penjelasan yang detail soal kepemilikan HTI tersebut.
“Ketiga kami bersama kepala desa serta masyarakat akan langsung ke Jakarta ke Kementerian untuk mempertegas. Insyaallah minggu depan kita akan bersama-sama ke Jakarta, kalo data-data sudah lengkap kita akan didampingi oleh setiap kabupaten diwakili lima desa termasuk juga Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia,” tambah Didit.