Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Ahda Mutaqqin, pengacara sengketa hutang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Mendatangi sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (21/05/2024). Guna melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama – sama oleh oknum pengacara dan kliennya.
Dari keterangan pelapor diketahui kalau dirinya dipukuli oleh pengacara dan lawan kliennya di PN Sungailiat. Pengacara dan lawan kliennya tersebut secara bersama – sama memukuli dirinya.
Polisi membenarkan adanya laporan polisi (LP) dalam dugaan kasus tersebut. Laporan diterima polisi Selasa 21 Mei 2024. Saat ini laporan masih diselidiki oleh anggota direktorat reskrim umum (ditreskrimum) Polda Babel.
“Iya benar mas, laporan bernomor LP/B/94/V/2024/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG. TANGGAL 21 MEI 2024 dugaan tindak pidana penganiayaan nya telah diterima SPKT Polda Kep Babel,” kata AKBP Iqbal Surbakti seizin Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo dan Kapolda Kep BaBel Irjen Pol Tornagogo Sihombing, tadi siang.
Kejadian bermula saat pelapor mendampingi kliennya dalam sidang sengketa hutang piutang. Dalam persidangan terjadi perdebatan sengit antara pelapor dan yang dilaporkan. “Mungkin karena tidak puas dengan perdebatan dan hasil persidangan,” sambung pelapor.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengaku jika dirinya merasa sakit di bagian dada. Selain melaporkan kejadian tadi, Ahda juga melakukan visum untuk diambil penyidik nantinya guna penyelidikan dan penyidikan.