Penegedar Sabu 3,16 Gram Berhasil di Amankan Satres Narkoba Polres Bangka

Sungailiat, Seputarbabel. Com — Tim Gradak SatRes Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan Ef alias Ayi (49) pelaku bandar tindak pidana Narkotika, diduga narkotika jenis Shabu. Sabtu 3/12/22

Pelaku diamankan Tim Gradak di sebuah kontrakan yang beralamatkan dijalan Perbakin Imam Bonjol Sungailiat kabupaten Bangka, Kamis 1/12/22

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH., S.IK., M.Si., mengatakan penangkapan terhadap Ef alias Ayi berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dilakukkan transaksi Narkoba.

” Saat diamakan, dari tangan pelaku juga berhasil amankan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 3,16 gram Shabu dan 4 (Empat) butir Extacy merk kuda Ferari,” ungkap Iptu Deni

Ditambahkan Iptu Deni, Tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengantar narkotika tersebut kepada pembeli.

” Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” Sambungnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *