BANGKA, SeputarBabel.Com— CV Iluva Tin Mitra PT Timah mengklaim bekerja berdasarkan Standart Operasional Prosedural (SOP) dan Surat perintah Kerja (SPK) PT Timah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penanggung Jawab Operasional, Ahian kepada awak media. Sabtu (30/07/2022)
“Kami bekerja di lokasi APL berdasarkan titik Koordinat, Saya bekerja berdasarkan SPK dari Pemilik IUP yakni PT Timah, Dilokasi Tambang juga ada Wastam yang bertugas mengawasi Kegiatan Penambangan. Jika itu menyalahi aturan sudah pasti SPK takkan keluar dan pastinya wastam takkan mungkin membiarkan saja. Sebagai warga negara indonesia yang baik, kami cuma bekerja mengikuti aturan yang ada di Indonesia. “ujar Ahian.
Ia juga menjelaskan, untuk SPK yang dimiliki banyak syarat yang harus dilengkapi, Seperti Perijinan dari KLHK, Amdal dan lainnya.
“Sudah ada peninjau dari team gabungan KLHK Provinsi Kep Babel dan Kabupaten, BLHD, dan Dinas terkait dan dituang dalam BAP team. “jelas Ahian.
Ahian juga membantah bahwa pihaknya melakukan penambangan di kawasan Mangrove
“Terkait mangrove, lokasi tersebut tidak ada mangrove. karena Sebelum SPK keluar sudah ada peninjauan ke lokasi oleh team peninjau, begitu disetujui Baru SPK dikeluarkan serta dari Pemda setempat. Mereka juga sudah ada turun ke lokasi untuk ngecek secara langsung.”katanya.