Pangkalpinang- Pemuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini sedang memperjuangkan hak hak masyarakat Babel dari hasil pertambangan yang telah lama dikuasai oleh pemerintah pusat sebesar 65 % saham Untuk itu masyarakat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan dibawah payung Komite nasional pemuda indonesia meminta kepada pemerintah pusat agar babel bisa mendapatkan 14 % saham dari kegiatan pertambangan yang ada di Babel.
Hal ini merupakan hasil kesepakatan bersama organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam kegiatan seminar nasional pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Negeri serumpun sebalai yang diselenggarakan dari pagi tadi. Senin,(22/10) di Swissbel hotel kota Pangkalpinang.
Kegiatan tersebut telah menghasilkan kesempatan bersama dalam draft rekomendasi
1. Meminta hibah kepemilikan saham pemerintah Republik Indonesia di PT. Timah sebesar 14 % untuk pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Mendorong pembentukan badan usaha milik rakyat / BUMR ( Babel in Corporation)
3. Kebijakan pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan
4. Meminta kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan regulasi penguasaan atas mineral ikutan pasir timah kepada pemerintah daerah penghasil tambang
5. Meminta kepada DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pembentukan,perumusan Peraturan daerah zonasi harus berpihak kepada
6. Pembentukan tim perumus rekomendasi yang terdiri dari
Ketua : Prof. DR. Hatama Rasyid
Anggota : Patris lumumba, Syafari ANS, DR. Wahyudi, M. Irham, Remil Yanus Salalima, Bustami, Khaidir Asnan, Syafri Hariansah.
Dalam kesempatan penutupan kegiatan seminar nasional pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Negeri Serumpun sebalai telah menghasilkan kesempatan bersama dan ditandatangani oleh 67 organisasi masyarakat dan kepemudaan.
Syafari ANS. Dalam kesempatan malam ini menjelaskan bahwa saat masyarakat dan pemuda Babel sedang berjuang dan meminta kepada pemerintah pusat untuk bisa memiliki 14% saham dari 65% saham pemerintah pusat di PT.Timah.
“Jika pemerintah daerah meminta kepada pemerintah pusat 14 % saja maka pemerintah pusat masih tetap bisa menjadi pemegang saham sebesar 51 % dan 35 % go public.apabila pemerintah pusat masih menguasai 51% saham maka masih berstatus BUMN” ungkapnya
Semenjak tahun 1800 pertambangan di Babel sudah dilakukan oleh kolonial belanda dan selanjutnya diambil alih oleh pemerintah Republik Indonesia dijadikan Badan usaha milik negara.
“Jadi wajar pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta saham tersebut, kenapa ?. Karena telah terjadi dikotomi terhadap pemerintah daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat telah mengabaikan hak hak pemerintah daerah tidak bisa memiliki hak suara di RUPS ” tegas Syafari. ANS
Untuk itu pemerintah kepulauan bangka belitung meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar bisa bersinkronisasi dengan pemerintah daerah untuk tercapai kesejahteraan masyarakat Babel.
“Kami menilai saat ini pemerintah pusat, Pemerintah daerah Babel dan PT. Timah belum sinkronisasi dalam pembangunan daerah melalui kegiatan usaha pertambangan yang telah terjadi ratusan tahun lalu,”ujarnya
Untuk Syafari. ANS juga berharap kedepan masyarakat Babel bisa memiliki badan usaha daerah yang nantinya akan mengelola kegiatan pertambangan sumber daya alam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Melalui badan usaha milik rakyat / Babel in Corporation kedepan masyarakat Babel bisa menikmati hasil kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat Babel bukan seperti saat ini, sumber daya alam di Babel abis diambil tapi tidak ada dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya