Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengikuti Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan I tahun 2019 DPRD Kota Pangkalpinang, yang digelar hari ini Jum’at (11/10/19) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD.
Sebagai Eksekutif, Pemkot Pangkalpinang menyampaikan 3 (tiga) Raperda kepada Legislatif.
Raperda tersebut yaitu penyelenggaraan pengembangan perumahan Kota Pangkalpinang, kemudian Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang pajak hiburan serta Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya Walikota Maulan Aklil berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas DPRD Kota Pangkalpinang bersama sama dengan Eksekutif agar dapat disetujui menjadi Perda.
“Kami berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas DPRD Kota Pangkalpinang bersama sama dengan Eksekutif agar dapat disetujui menjadi Perda,” ungkapnya.
Selain itu Maulan Aklil juga mengatakan bahwa usulan ketiga Raperda tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan supaya investasi di Kota Pangkalpinang bisa tumbuh.
“Usulan Raperda tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan supaya investasi di Kota Pangkalpinang bisa tumbuh,” jelas Molen.
(D26)