Pangkalpinang, seputarbabel.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan pengajuan baru terhadap raperda retribusi jasa umum dan raperda retribusi jasa usaha untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pengajuan baru atas dua raperda tersebut diharapkan ada pemasukan untuk pemkot dari sektor lainnya yang selama ini belum diatur.
“Ada penambahan beberapa jenis retribusi, seperti retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat pada retribusi jasa umum dan retribusi penjualan produk usaha daerah pada retribusi jasa usaha,” jelas Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau akrab disapa Molen saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2021, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/10/2021).
Molen menambahkan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan terhadap tiga raperda tersebut, bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Dia berharap penyampaian dan penjelasan atas tiga raperda pada hari ini, yaitu raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041;
raperda tentang retribusi jasa umum; dan raperda retribusi jasa usaha,
dapat segera dibahas oleh anggota dewan bersama-sama dengan eksekutif.
“Dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” pungkas Molen.
Sumber: Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Pangkalpinang