SEPUTARBABEL.COM, BELITUNG – Pemerintah Kabupaten Belitung resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia serta fasilitas umum dari pengembang Perumahan Pelangi Residence.
Penyerahan hibah tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Belitung pada Senin, 29 Desember 2025.
Hibah yang diterima berupa aset tanah dan ruas jalan yang diharapkan dapat memperkuat infrastruktur daerah serta menunjang peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Belitung.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Bangka Belitung, Susan Novelia, menjelaskan bahwa ruas Jalan Veteran Saidan kini tidak lagi berstatus sebagai jalan nasional.
Perubahan status tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1688 Tahun 2022, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kami berharap Pemkab Belitung dapat mengelola dan memanfaatkan aset ini secara maksimal untuk meningkatkan konektivitas wilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Susan, dikutip dari kominfo.belitung.go.id.
Sementara itu, Direktur Utama PT Intan Pelangi Belitung, Probo Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan fasilitas jalan dengan luas sekitar 7.086 meter persegi yang telah dilapisi aspal hotmix.
Selain itu, pengembang juga berencana menghibahkan lahan seluas kurang lebih satu hektare yang mencakup area jalan dan taman, yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.
Menurut Probo, pembangunan Perumahan Pelangi Residence di kawasan Pilang telah dimulai sejak tahun 2018.
Sebagai bagian dari kewajiban pengembang, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) menjadi bagian dari komitmen perusahaan kepada pemerintah daerah.
“Setelah pengerjaan jalan selesai, PSU tersebut akan kami serahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat menyambut positif penyerahan hibah tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia serta pihak pengembang atas dukungan yang diberikan kepada daerah.
Ia menilai, hibah aset ini akan memperkuat aset daerah sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan dan kesejahteraan masyarakat Belitung.
“Penyerahan hibah ini merupakan bentuk kepercayaan dari pemerintah pusat dan pihak swasta kepada Pemkab Belitung. Ini bukan hanya tambahan aset, tetapi juga amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” ujar Djoni.
Ia juga menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk pencatatan, pemeliharaan, dan pemanfaatan setiap aset daerah secara optimal.
Prosesi penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima serta sesi dokumentasi bersama sebagai simbol resmi beralihnya kepemilikan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum RI dan pengembang Perumahan Pelangi Residence kepada Pemerintah Kabupaten Belitung. (SeputarBabel.com)














