Pelaku Pencurian Spesialis Nasabah Bank Berhasil di Amankan Tim Naga Polres Pangkalpinang

Pangkalpiang,Seputarbabel.Com — Polres pangkalpinang berhasil amankan 2 pelaku pencurian spesialis Nasabah Bank Adapun para pelaku tersebut Alex Als AC ( 27) dan ARI Als AS (31)

Pengunkapan ini di tuangkan Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zheviansa S.IK SH MH. di dampngi Kabag OPS Kompol Johan Wahyudi SH, Kasubag Humas AKP Agus Widodo, dan KBO Reskrim Ipda Imam Setiawan, SH saat konferensi perss.

” Bermula Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira pukul 15.00 wib Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang pelaku tindak pidana pencurian dari warga. Mendapatkan informasi tersebut Tim buser Naga Polres Pangkalpinang membuntuti kedua orang yang di duga pelaku pencurian spesialis Nasabah Bank tersebut,” Ungkap Kapolres Pangkalpinang

Sesampainya di metro chicken daerah semabung kedua pelaku berhenti dan diduga keras pelaku tersebut akan melakukan aksinya, Namun belum sempat kedua pelaku melakukan aksi nya kedua pelaku langsung diamankan oleh Tim Naga polres pangkalpinang.

Kemudian tim naga polres pangkalpinang langsung menginterogasi kedua pelaku namun kedua pelaku sempat mengelak tidak mengakui melakukan pencurian, namun setelah diinterogasi lebih lanjut barulah kedua pelaku mengakui bahwa sudah beberapa kali melakukan pencurian nasabah bank yang selesai mengambil uang dari bank khususnya di daerah kota Pangkalpinang,

” Dengan cara kedua pelaku mengikuti calon korban nya kedalam bank dengan berpura – pura menukar uang kedalam bank. Sekira pelaku telah mendapatkan calon korbannya kedua pelaku mengikuti calon korbannya untuk mencari celah calon korban nya lengah ataupun lalai,” Tambah Tris Lesmana

” Setelah melihat calon korbannya lengah barulah kedua pelaku melakukan aksinya yaitu mengambil uang yang diletakkan korban di dalam mobil ataupun didalam jok sepeda motor, dengan menggunakan kunci T, yang mana pelaku Alex bertugas sebagai joki sepeda motor sedangkan pelaku Ari yang bertugas mengambil uang milik korban,” lanjutnya

Barang Bukti Yang Diamankan dari tangan pelaku1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Uang Tunai sebesar Rp. 2.140.000,- (dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah Tas Ransel 1 (satu) buah Kunci T yang digunakan pelaku untuk memongkar Jok sepeda motor 1 Buah Tas Selempang Warna Abu Abu dan 2 (dua) buah helm, dan Kartu ATM milik Pelaku.

” Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” Tutup AKBP Tris Lesmana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *