Basel, Seputarbabel.com – Dugaan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal disebut mulai merambah wilayah perdesaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan menyasar kelompok rentan, khususnya pelajar SMA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim SMSI Bangka, korban awalnya menerima pinjaman dengan nominal relatif kecil. Namun ketika mengalami keterlambatan pembayaran, korban kembali diarahkan untuk meminjam dari pihak lain yang diduga saling terafiliasi.
Skema tersebut menyebabkan nilai utang meningkat signifikan dalam waktu singkat, dari ratusan ribu rupiah hingga mencapai belasan juta rupiah. Kondisi ini disebut berdampak pada tekanan psikologis yang dialami korban.
Salah satu kasus dilaporkan terjadi di Kabupaten Bangka Selatan. Seorang pelajar SMA diduga mengalami intimidasi dari pihak yang mengaku sebagai pemberi pinjaman. Informasi ini disampaikan oleh warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Korban mengalami tekanan mental berat dan diduga diminta mengambil sertifikat rumah milik orang tuanya. Bahkan terdapat ancaman yang mengarah pada tindakan melukai diri jika utang tidak dilunasi,” ujar sumber tersebut.
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum dengan latar belakang tertentu, termasuk penyebutan relasi keluarga mantan pejabat daerah, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi hal tersebut.
Saat ini, kasus dugaan intimidasi terhadap pelajar tersebut telah mendapat pendampingan dari Yayasan Perlindungan Anak. Pendampingan dilakukan untuk memastikan keselamatan serta pemulihan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.
Tim SMSI Bangka masih melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik pinjol ilegal tersebut. Penargetan pelajar dinilai menjadi perhatian serius karena secara hukum anak di bawah umur belum memiliki kapasitas perdata penuh dalam perjanjian pinjam-meminjam. (*/SMSI)














