Pangkalpinang,seputarbabel.com — Perwira Seksi Pengamanan Korem 045/Garuda Jaya Mayor Inf Subkhan mewakili Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Ujang Darwis, MDA menghadiri Pemusnahan barang bukti/sitaan dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Kantor BNNP Provinsi Kepupaluan Bangka Belitung, Selasa 30/01/23
Pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Brigjen Pol M.Z. Muttaqien,S.I.K, SH.,M.AP.,
Dalam sambutan Kepala BNNP Brigjen Pol M.Z. Muttaqien,S.I.K, SH.,M.AP,. menyampaikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 15,7 kilogram. Diketahui bahwa pada Jumat tanggal 18 November 2022, BNN Provinsi Kep.Babel bersama Bea cukai Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis Ganja Jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung.
” Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Bangka Belitung dengan menggunakan Speed yang berangkat dari Pelabuhan Sungsang menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat,” Ungkap Brigjen Pol M.Z. Muttaqien,S.I.K, SH.,M.AP
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh BNNP adalah Jenis Ganja seberat 15,7 kilogram merupakan milik tersangka berinisial MR (47) yang turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut,
Turut hadir kegiatan tersebut Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kepala BNNP Babel, Kajati Babel diwakili Kasi Terorisme, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Pemprov Kep. Babel, Imam Supriadi (Ka Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalpinang), Sahata Merlen Situngkir (Kadiv. Pemasyarakatan Kemenkumham Babel), Korwil Binda Babel dan awak media diikuti sebanyak 25 orang.
(Penrem 045/Garuda Jaya)