Pangkalpinang, seputarbabel.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang kepada DPRD.
Hal tersebut disampaikan Walikota Maulan Aklil saat menghadiri rapat paripurna ke 13 yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/03/2021)di ruang rapat paripurna
“Hari ini, kami sebagai eksekutif menyampaikan tiga Raperda Kota Pangkalpinang kepada legislatif,” ucaap Walikota
Adapun ketiga Raperda yang disampaikan adalah Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No 1 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok
Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemkot Pangkalpinang serta Raperda Kota Pangkalpinang tentang pengembangan ekonomi kreatif
(*)