Pansus Perda Zonasi Langgar Undang – Undang, Jika Tidak Tampung Aspirasi Masyarakat

Seputarbabel.com, Belitung Timur – Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menjadi polemik. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel, dianggap tidak menjalankan aturan perundangan. Lantaran tidak mau menampung aspirasi masyarakat, LSM Fakta Belitung Timur karena dianggap segelintir orang.

Karena berdampak pada aktivitas penambangan, mengingat mendapat penolakan dari PT Timah Tbk bersama masyarakat. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, digulirkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel akan dihapus. Ketika wacana penghapusan IUP akan terjadi akibat dari kebijakan RZWP3K, menjadikan wilayah pertambangan berubah.

“Partisipasi masyarakat harus diperhatikan dalam pembuatan perundangan – undangan, masyarakat itu perorangan maupun kelompok. Kalimatnya yang mempunya kepentingan atas substansi rancangan peraturan. Masyarakat berhak memberikan masukan lisan atau tulisan,” papar Ketua LSM Fakta Beltim Ade Kelana.

LSM Fakta Beltim menjadi aspirasi masyarakat lain terkait Raperda RZWP3K setelah, Ikatan Karyawan PT Timah Tbk dipimpin Fauzi Trisana. Mendatangi kantor DPRD Babel, terkait wacana penghapusan IUP dari dampak Raperda tersebut. “Pernyataan Ketua Pansus tidak akan mengakomodir usulan dari segelintir orang, itu bukti ketua Pansus tidak paham aturan pembuatan Perda,” ungkap Ade.

Diingatkan Ade usulan mereka merupakan akumulasi beberapa rangkaian. Dimana tahapan kegiatan itu secara aturan punya hukumnya dan legal. Terlebih menjadi bagian dari syarat Akademis yang mendasari pembuatan suatu Perda. “Raperda ini telah dibahas di Kabupaten Beltim dan final, hanya saja belum sempat disahkan Perda tersebut berubah kewenangan, ke Provinsi,” terangnya.

Adanya hasil FGD dilakukan oleh konsultan pembentukan Raperda RZWP3K Provinsi, menghasilkan kesepakatan bahwa zona tambang di Belitung Timur tetap ada. Begitu juga disepakati oleh pemangku kepentingan yang ada di Beltim, baik dari dunia usaha, pemda, nelayan dan LSM. “Aspirasi kami bukan aspirasi ‘kaleng – kaleng’, namun punya dasar aturan,” tegas Ade.

Penetapan zona – zona telah menjadi status hukum lebih tinggi karena telah menjadi Perda RTRW Provinsi. Menurut Ade mereka juga meminta Pansus untuk mencercermati penggantian wilayah memiliki IUP menjadi penetapan wilayah tangkap. “Terlebih itu IUP OP, harus ada kajian akademis dan turun langsung ke lapangan. Kecuali kalau memang ada kepentingan lain,” sindir Ade.

Sedikit tambahan, awal bergulir polemik terkait pembahasan Raperda ini ketika DPRD Provinsi mengeluarkan pernyataan. Dimana wacana legislatif menghapus IUP pertambangan, diarahkan ke IUP PT Timah Tbk. Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar dalam jumpa pers sebagai Presiden Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI). IUP PT Timah menurut Alwin adalah aset perusahaan, sehingga harus dipertahankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *