Pansus Pengelolaan Sampah Ingin Siapkan Regulasi Jangka Panjang

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel, Monica Haprinda

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), saat ini sedang berupaya membuat regulasi untuk pengelolaan sampah regional terpadu. Pansus raperda pengelolaan sampah regional terpadu, berupaya agar aturan ini mampu mengelola sampah untuk jangka panjang. Dengan peran serta masyarakat dan kolaborasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pusat diharapkan akan ada PAD dari pengelolaan sampah di masa mendatang.

Ini disampaikan Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Sampah Regional Terpadu (PSRT) DPRD Babel, Monica Haprinda

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel, Monica Haprinda

Senin (30/12/2024) siang di sekretariat DPD PDI Perjuangan Babel. “Kita berusaha membuat perda ini untuk jangka panjang bagaimana nantinya (pengelolaan sampah), (tidak lagi memakan ruang) Karena memang daerah kita tidak banyak lokasinya,” katanya ditemui usai rapat koordinasi dan konsolidasi PDI Perjuangan Babel.

Pansus Raperda PSRT sendiri, telah mendapati beberapa Provinsi memiliki perda pengelolaan sampah yang berhasil dan menghasilkan. Sementara di Babel belum ada tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST). “Sampai sejauh ini Pansus Sampah Regional (Raperda PSRT) sudah sampai kita mempelajari sejauh mana daerah lain mempunyai regulasi soal pengelolaan sampah ini. Untuk Bangka Belitung sendiri kita belum mempunyai TPST,” jawab Monica.

Ia berharap dengan adanya perda ini nantinya, Kabupaten/Kota bisa memiliki PTST sendiri. Sehingga sampah tidak lagi menjadi kendala dan masalah daerah. “Denga adanya perda ini, kita Provinsi akan ada PTST regional. Kita berharap (seperti) Pangkalpinang, Bangka Tengah dan Bangka punya PTST sendiri,” sambung Monica.

 

Dijelaskan istri dari Maulan Aklil (Molen), jika di DKI dan Jawa Barat sampah sudah memiliki nilai ekonomis. Dengan melibatkan peran serta masyarakat, maka sampah tidak lagi menjadi masalah menumpuk dan bau. “TPST outputnya bisa sampai menjadi bahan bakar (energi baru terbarukan). Ada value yang bisa kita jual lagi dari sampah organik dan non organik. Kalau PTST nya punya Provinsi maka akan menjadi PAD Provinsi,” ungkap Monica.

Perlu diketahui jika hasil dari pengelolaan sampah selain bisa menghasilkan energi, dengan teknologi sampah pun bisa menjadi berbagai produk material infrastruktur seperti paving block atau conblock. Sedangkan pola adaptasi pengelolaan sampah Kota Osaki, Jepang yang melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah, ada Jakarta Recycle Center (JRC). “Ada TPST sudah bisa menghasilkan bahan bakar untuk pabrik sepeti di Jawa Barat,” cerita Monica.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *