Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Kemarin warga sekitar wilayah Taman Sari dikejutkan oleh dua oknum mengaku dari PT PLN Rayon Pangkalpinang. Dirinya diminta membayar denda, karena dianggap melakukan pencurian listrik. Oknum PT PLN tadi diduga adalah petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), tentu saja hal ini membuat resa masyarakat.
Santo warga Kecamatan Taman Sari ini mengatakan hal tersebut kepada seputarbabel.com. Menurutnya dia tidak mengerti soal kelistrikan, dia pun tidak pernah mengatak ngatik kwh listrik. Hanya saja kemarin pagi tanpa memberitahu, akan memeriksa kwh di rumahnya. Petugas tadi baru memanggil dirinya, setelah memeriksa kwh dan mengatakan kalau dia harus membayar denda.
Walau pun kata petugas P2TL tadi meminta dia membayar denda ke kantor rayon. Namun rekannya menawarkan bantuan, agar prosesnya cepat lewat dia. Karena merasa cemas, dia pun lupa melihat nama dua orang petugas tadi. Menurut Rahayu dari YLKI berdasarkan survei, operasional P2TL sangat rawan praktik penyalahgunaan.
Rahayu mengatakan, dari berbagai kasus yang diterima YLKI, banyak konsumen listrik tidak melakukan kesalahan sebagaimana dituduhkan PLN. Misalnya kasus yang terjadi pada Ny Maslu’ah di Kemanggisan Ilir, Jakarta Barat. Pada 8 Mei 2007, petugas P2TL bersama polisi datang memeriksa KWh meter di rumahnya.
Petugas mencurigai meteran itu tidak berfungsi normal dan mencabut paksa. Saat itu meteran dan Ny Maslu’ah dibawa ke kantor PLN. Setelah diperiksa, meteran itu ternyata normal. Meski demikian, ia tetap diminta membayar penggantian meter baru. Warga tadi pun berharap ada pihak lain mendampingi kegiatan P2TL, seperti polisi atau lembaga independen.
Sayangnya Deputi Manager Hukum dan Humas PLN Wilayah Babel, Agus Yuswanta saat dikonfirmasi. Terkait adanya P2TL tadi tidak menjawab. Sedang warga tadi mengaku ketika dia akan menelpon temannya dari lembaga swadaya masyarakat. Petugas tadi pergi meninggal kediamannya.












