Bangka, Seputarbabel.com — Selama Dua pekan pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing tahun 2022, Polres Bangka berhasil ungkap 6 (Enam) kasus. Dari 6 kasus yang terdiri dari 2 TO dan 4 Kasus non TO, Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, S.IK, M.Si saat menggelar Release, Selasa 13/12/22
Lebih lanjut AKP Zulkarnain, menjelaskan 2 kasus yang menjadi TO adalah Rc alias Aris dan Ts alias Aon, RC beraksi di dua tkp didusun tutut, dan di desa Penyamun kecamatan Pemali. Semantara itu TS alias Aon dengan tkp Rumah Sakit Jiwa daerah Sungailiat
” Pelaku RC alias Aris dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Sedangkan TSAlias Aon dijerat dengan pasal 362 KUHPidana,” Ungkap AKP Zulkarnain
Ditamabahkanya untuk 4 kasus yang non TO adalah IA Alias Idi dengan Laporan Polisi sebanyak 3 Tkp, didusun Sinar Gunung desa Riau kecamatan Riau Silip, dan desa Kayu Besi kecamatan Puding Besar dan Rumah Dinas RS Jiwa Kelurahan Parit Padang Sungailiat, dan yang kedua tersangka Sar Alias Kediweng dan Ra Als Kenong dengan Tkp pelabuhan Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu
” Para tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana,” jelas AKP Zulkarnain.
Menurut Kasi Humas Polres Bangka dari keberhasilan ungkap kasus yang dilakukkan Sat Reskrim Polres Bangka ini tidak lepas dari peran serta dari masyarakat dalam menjaga kamtibmas dan memberikan informasi,
” Keberhasilan Reskrim ungkap kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat, dalam menjaga khamtibmas dengan memberi informasi,” ungkap AKP Zulkarnain