SEPUTARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Sudah bukan rahasia umum jika seseorang sudah kena tangkap pasti ujung-ujungnya menyesal dan meminta maaf. Seperti itulah yang dialami RA (31), PNS Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka bertugas dibagian account representatif.
Setelah terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (9/4) di Jalan A Yani di sebarang rumah makan kota Pangkalpinang.
Menurut pihak kepolisian, RA ditangkap berdasarkan laporan warga berinisial D yang mengaku akan diperas terkait pembayaran pajak. Selain uang tunai puluhan 50 juta dalam pecahan Rp 50.000, turut diamanakan kartu taspen, kartu debit visa, kartu debit BRI, kartu paspor BCA, kartu RSBT semua atas nama RA.
Kepala Kanwil DJP Pajak Sumsel M Ismiransyah M Zain dan Kepala kantor Pajak Pratama Bangka Dwi Haryadi usai menemui pihak Ditkrimsus Polda Bangka Belitung Kamis (12/4) mengatakan akan tetap melanjutkan proses perbaikan dimanajemen kepegawaian dan lebih meningkatkan intergritas serta profesionalisme pelayanan.
“Saya turut menyesali dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Terima kasih untuk semua pihak yang turut berpartisipasi membongkar kasus ini,” kata Dwi Haryadi, Kamis (12/4).
Namun, Dwi Haryadi mengaku bahwa pada setiap rapat maupun kesempatan yang ada selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pihaknya agar tetap menjalankan tugas sebaik-baiknya. Haryadi mengatakan tiap paginya selalu diadakan doa bersama dan saling memberi motivasi diantara pegawai.
Dirinya pun meminta masyarakat turut berperan untuk membantu mengawasi dan melaporkan informasi jika terkait kejadian-kejadian serupa. Ia berharap kasus tersebut tidak akan terulang kembali.
“Dengan ini melihat adanya penyakit yang masih ada dalam kita dan kedepannya akan lebih mengingat dan meningkatkan integritas,” tandasnya.