Bangka,Seputarbabel.com –– Dengan menindaklanjuti Mengenai Tuntutan 8 desa Terhadap PT GML dengan di lanjutnya Rapat koordinasi mengenai kaitan tuntutan 8 Desa terhadap Perusahaan Perkebunan PT. Gunung Maras Lestari (GML),Selasa (8/6/21)
Hasil rapat juga menghasilkan 7 poin penting yang telah di sepakati bersama, dalam rapat tersebut di ruangan Bina Praja Kantor Bupati Bangka dengan di wakili oleh asisten 2 bidang perekonomian Gunawan
Pertemuan tersebut, di hadiri Kabid bidang perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup, Kabag Hukum dan Ham, Kabid bidang hubungan perindustrian Dinas Tenaga kerja Perindustrian dan Perdagangan Para Camat dari Pemali, Bakam dan Puding Besar, Kades dan BPD 8 Desa, Perwakilan PT. GML.
Menurut Andry Kepala Desa Bukit Layang dari hasil rapat ini terdapat 7 poin penting, sesuai dengan yang di seapkati pihak PT.GML dan para kades dan BPBD desa terkait,
” Alhamdulillah akhirnya dari hasil rapat kami tersebut terdapat 7 point’ penting yang dapat membantu perekonomian masyarakat sesuai kebutuhan nya ” ungkap kades Andry
bersama dari pihak PT. GML maupun Kades dan BPD dari 8 Desa yang selanjutnya akan di teruskan kepada Bupati Bangka selaku Kepala Daerah, dan Presiden Direktur PT. GML selaku pemegang keputusan.
Kemudian Menurut Direktur PT GML 7 poin tersebut, berdasarkan Permentan no 98 tahun 2013 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan pasal 15 bahwa PT.GML bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Dan juga nanti akan kembali di adakan rapat ulang tanggal 16 Juni 2021, dan nanti untuk surat resmi dari Pemkab Bangka akan disampaikan kepada para Kades dan BPD serta untuk peserta rapat akan dihadirkan .














