Kasie Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain (Ist)
Bangka, Seputarbabel.com –– Menindak lanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi Online, Polres Bangka Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Amankan SP alias Angga (28) warga Pelawan kecamatan Belinyu terkait Perjudian Toto Gelap (Togel Online), Rabu 24/8/22
Kasie Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan SH, S.IK, M.Si, menjelaskan Penangkapan terhadap tersangka SP pada Minggu 21/8/22 sekira Pukul 12.00 WIB, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya aktifitas permainan Judi jenis Toto Gelap (Togel Online)
Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung IPDA Awal Sumaryanto, S.Tr.K bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP.
” Setelah mendapatkan identitas yang diduga pelaku yang melakukan aktifitas permainan perjudian jenis Togel Online tersebut, Tidak menunggu waktu lama Tim Opsnal Polres Bangka memonitoring keberadaan diduga pelaku, dan pelaku berhasil diamankan di kediamannya,
Zulkarnain juga menjelaskan setelah dilakukan introgasi singkat terhadap SP diduga pelaku mengaku telah melakukan aktifitas permainan perjudian jenis Togel Online, yang sudah selama 2 tahun
Diduga pelaku menggunakan situs WEB SITE LXGRUPTOTO untuk bermain perjudian jenis Toto Gelap (Togel Online) tersebut.
Lebih lanjut AKP Zulkarnain menjelaskan masyarakat yang bermain Togel online menitipkan uangnya kepada SP alias Angga untuk bermain perjudian, kemudian uang tersebut di depo (Setor Tunai) ke Rekening BRI milik SP, dan dikirim ke Web Site LXGRUPTOTO Akun Juergen Gunawan lalu uang yang telah di kirim oleh diduga pelaku ke Web Site tersebut dipasangkan nomor (angka Togel Online) sesuai pesanan dari masyarakat yang bermain perjudian jenis Toto Gelap tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Bangka, 1(Satu) buah ATM BRI Simpedes warna Biru dan sisa hasil Uang Togel Online sebanyak Rp.200.000, 1 (Satu) buah dompet warna cokelat, 1(satu) buah tas sandang warna cokelat 1(satu) lembar kertas Siua, 4 (Empat) lembar rekap angka togel online, 1 (satu) unit Handphone merk vivo y15 warna biru, 1(satu) unit Handphone merk Redmi 5A warna Ros Gold dan Uang tunai Rp. 320.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
Kemudian Satreskrim Polres Bangka membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut