Belitung Timur, seputarbabel.com – Menambang di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Belitung Timur tetap ilegal tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Aliansi Masyarakat Peduli Belitong, Yudi Amsoni, menjelaskan bahwa benar bahwa Kementerian ESDM telah menetapkan Rantau Panjang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas sekitar 30 hektare.
Namun, perlu ditegaskan bahwa WPR bukan legalitas otomatis untuk masyarakat menambang, sebab status WPR tidak otomatis memberikan legalitas kepada masyarakat untuk langsung menambang. Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dinyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Artinya, kegiatan menambang di wilayah WPR tetap wajib menggunakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tanpa IPR, aktivitas tersebut tetap dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) dan melanggar hukum. Untuk itu, bila masyarakat ingin menambang di WPR, harus terlebih dahulu mengurus dan mendapatkan IPR dari pemerintah daerah sesuai kewenangan yang berlaku.
“IPR ini menjadi instrumen resmi agar penambangan memiliki kepastian hukum bagi penambang rakyat,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan IPR, penambangan dapat tetap dalam koridor pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan dapat diawasi oleh pemerintah untuk mencegah kerusakan alam.
Terkait keberatan salah satu penambang atas video yang menyoroti aktivitas tambang di Rantau Panjang, Yudi menegaskan bahwa kritik dan sorotan masyarakat sipil merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. “Selama aktivitas tambang dilakukan tanpa IPR yang sah, maka tetap termasuk aktivitas ilegal meskipun berada di kawasan WPR.”
Untuk itu, penertiban dan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat dan instansi terkait. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa WPR hanyalah penetapan wilayah, dan legalitas menambang hanya berlaku jika masyarakat sudah mengantongi IPR. Tanpa IPR, aktivitas tersebut tetap menyalahi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik sekaligus memberikan pemahaman yang benar mengenai aturan main penambangan di WPR Rantau Panjang, Belitung Timur. Dan kami berharap juga dengan adanya Hak Jawab ini, pihak Polres Belitung Timur segera melakukan penertiban tambang timah liar di wilayah tersebut, karena ini tidak sejalan dengan Instruksi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto terkait tambang ilegal.” (Arya)