Bangka,Seputarbabel.Com — NG (33) dan temannya RA (37) keduanya merupakan warga kota Pangkalpinang yang berhasil di amankan Satres narkoba polres Bangka di Desa Kace Timur terkait penyalah guna narkotika
NG (33) merupakan mantan anggota Polri yang di PTDH dengan kasus narkoba, dan tersangka merupakan residivis yang sedang menjalani PB selama 1 tahun 8 bulan
Pengungkapan ini di ungkapkan Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan S.IK di dampingi Satres Narkoba Iptu Irwan Haryadi dan Kasubag Humas Iptu Zulkarnain saat Konferensi Pers di Aula Polres Bangka, Selasa, (16/3/21)
” NG (33) dan temannya RA(37) diamankan di di Desa kace Minggu (7/3/21/ sekira pukul 01.30 wib,” Ungkap Widi
Di jelaskan Kapolres pada saat penangkapan NG sempat mau menelan lalu salah satu bungkusan, yang di robek menggunakan gigi kemudian sebagiannya lagi telah masuk kedalam mulutnya
” Pada saat penagkapan tersangka sempat mau menelan dan di sobek menggunakan giginya,” ungkap Kapolres Bangka
Lalu anggota mencoba untuk mengeluarkan narkotika jenis shabu yang sebagian sempat dimasukkan kedalam mulut
” Setelah dikekularkan dari dalam mulut NG ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dalam keadaan sobek, berat kotor 0,33 gram,” Lanjutnya
Tersangka berikut barang bukti diamankan polres Bangka guna pengusutan, dan pengembangan serta proses penyidikan lebih lanjut.
” Terhadap tersangka patut diduga Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya














