Libur Akhir Tahun Covid19 Meningkat, Ini Intruksi Gubernur Babel

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – GubernurProvinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman telah mengeluarkan instruksi larangan acara perayaan menyambut tahun baru. Juga mengeluarkan surat pemberitahuan pemberlakuan rapid tes antigen atau swab tes PCR keluar masuk Babel. Penumpang kapal penyeberangan, kapal laut dan pesawat, Senin (21/12/2020) mendatang minimal harus melakukan rapid tes antigen.

Surat Gubernur Babel nomor 550/1051/Dishub ditujukan kepada otoritas pelabuhan, bandara, maskapai penerbangan, operator ASDP dan Kapal Laut di Babel. Erzaldi membenarkan penerapan aturan terkait rapid test antigen, akan berlaku 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Meningkatnya jumlah kasus penularan Covid-19 akhir-akhir ini, kita harus mengambil langkah serius. Ini untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19, terutama dalam menyambut libur panjang akhir tahun,” terang Erzaldi.

Surat pemberitahuan pemberlakuan wajib rapid tes antigen atau Swab Tes PCR untuk penumpang keluar dan masuk Babel, dikirim Jumat (18/12/2020) lalu. Dengan tujuan surat pimpinan Bandara Depati Amir, HA Hanandjoedin, KSOP, pimpinan distrik maskapai penerbangan, operator ASDP dan operator kapal laut di pulau Bangka dan Belitung.

Ini merupakan upaya pemerintah provinsi (pemprov) meminimalisir penyebaran virus SARS-CoV2, karena meningkat angka kasus COVID19. “Perlu dilakukan kewajibkan setiap orang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Babel. Melampirkan surat keterangan hasil Rapid Tes Antigen atau hasil swab tes PCR, dengan status non reaktif atau negatif,” tulis surat Gubernur ini.

Surat ini meminta Satuan Tugas Covid-19, operator bandara Depati Amir juga HA Hanandjoedin, KSOP, pimpinan maskapai, operator kapal laut dan kapal penyeberangan di Babel. Menyampaikan dan memberlakukan kewajiban tersebut kepada penumpang. “Mengharuskan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan swab tes PCR dikeluarkan lembaga pelayanan kesehatan yang sah milik pemerintah, BUMN maupun swasta,” tulis surat Gubernur.

Ia juga mengintruksikan kepada seluruh masyarakat, agar tidak melaksanakan perayaan tahun baru. Disarankan warga tidak menimbulkan kerumunan, seperti pergantian akhir tahun sebelumnya. Karena pemerintah melarang pemberian izin kegiatan tahun baru.

“Tidak ada izin kegiatan perayaan tahun baru, baik di kota atau kabupaten tidak boleh ada acara menyambut tahun baru. Ini bukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat. Libur akhir tahun, sangat berpotensi terjadi penumpukan kerumunan. Kami lakukan semua ini hanya untuk memberikan keselamatan masyarakat,” papar Erzaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *