Launching Perda Zakat bersama Pemkot, Baznas Berbau Politik

Hanya Mengundang Salah Satu Calon Pilwako

PANGKALPINANG- Acara Launching Perda Zakat Pemerintah Kota Pangkalpinang & Baznas Di depan Pusat perbelanjaan Ramayana Di indikasikan berbau politik dengan hanya mengundang salah satu calon walikota, yang di hadiri Penjabat sementara (Pjs) Walikota Pangkalpinang, Asyraf Suryadin dan pimpinan Baznas lainnya,

Salah satu komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pangkalpinang Novrian Saputra mengatakan akan menindaklanjuti laporan adanya salah satu paslon walikota Pangkalpinang yang hadir dalam kegiatan tausyiah agama yang diselenggarakan oleh Pemkot Pangkalpinang, Minggu (27/5/2018).
Padahal sangat disesalkan, acara tersebut tidak mengundang kehadiran panwas Kota Pangkalpinang sama sekali. Bahkan kabarnya acara tersebut cukup bias dan tidak berimbang hanya dihadiri oleh salah satu pasangan calon tertentu saja.

Hal ini disampaikan oleh Novrian ketika dihubungi awak media melalui pesan singkat via Whatsapp, Minggu (29/5/2018).

“Perlu kami informasikan terkait acara yang di lakukan hari ini oleh Baznas kota perlu kami jelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut panitia tidak mengundang panwas Kota Pangkalpinang, sehingga kami tidak mengetahui bentuk kegiatan yang dilakukan oleh baznas kota pangkalpinang,” tulisnya.

Ia juga menambahkan, seharusnya acara tersebut tidak ada unsur politik atau mendukung salah satu pasangan calon. Bahkan Novrian menegaskan akan menelusuri dan menghimpun informasi lebih lanjut terkait laporan tersebut.

“Karena acara ini seyogyanya tidak ada kaitan dengan kegiatan politik atau upaya mendukung salah satu paslon. Terkait kabar yang beredar, bahwa baznas kota hanya mengundang salah satu paslon. Tentunya kami akan mencari informasi awal terlebih dahulu, terkait pelaksanaan, motif dan niat,” ujarnya.

Selain itu dirinya menambahkan, apabila dari hasil laporan tersebut terbukti dan adanya indikasi pelanggaran maka dipastikan Panwas akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku

“Apabila formil dan materil nya cukup, dan terindikasi keberpihakan, maka kami akan menjadikan ini sebagai dugaan pelanggaran, dan akan melakukan tindakan berdasarkan peraturan yang berlaku,” terangnya. (AAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *