PANGKALPINANG, -Kuasa Hukum Ismiryadi alias Dodot, M.Soleh akan melaporkan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pangkalpinang terkait kasus dugaan Politik Uang (Money Politik) di Pilkada Walikota Pangkalpinang 2018 yang menyeret kliennya.
“Kami tidak tinggal diam terkait kedzaliman yang dialami oleh pak Ismiryadi, kami akan melakukan segala upaya, termasuk Panwas ini akan kami laporkan ke DKPP,” kata M Soleh kepada awak media usai sidang putusan kasus Poltik Uang, Jumat malam (20/4).
Dirinya menegaskan bahwa saksi dari Panwascam dan Panwaslu Kota Pangkalpinang telah memberikan kesaksian yang tidak benar dan tidak sesuai fakta persidangan, dan banyak hal yang janggal.
“Sekali lagi saya tegaskan saya akan pidanakan beberapa saksi, dan saya sudah diberikan kuasa oleh pak Ismiryadi untuk mempidanakan yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam pengadilan ini,” tegasnya.
Selain itu, dirinya menilai banyak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak ditandatangani oleh para saksi. “Secepatnya akan segera kita proses, termasuk salah satu banyaknya BAP yang tidak ditandatangani dan itu sudah ada di saya yang diberikan dalam persidangan. Nanti kita akan proses biar kemudian terungkap semua ini, dan apa yang ditanya sama teman-teman akan terjawab dengan perjalanan waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Pangkalpinang, Ida Kumala mengatakan pihaknya tidak ada masalah terkait dengan akan dilaporkannya Panwaslu ke DKPP oleh kuasa hukum Ismiryadi alias Dodot.
Menurut Ida, setiap warga negara berhak melaporkan penyelenggara Pemilu ke DKPP selama itu berhubungan dengan perlanggaran kode etik dan sebagainya.
“Tidak apa-apa, ini resiko pekerjaan memang harus kita laksanakan dan pengawas pemilu, penyelenggara pemilu harus siap. Tapi yang penting kita sudah berusaha untuk menegakkan aturan, tetapi dari penerapan dan penegakan aturan dilihat seperti itu kita harus terima,” ujarnya.
Lebih lanjut Ida mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. “Untuk evaluasi bagi Panwas nantinya akan kita bahas di sentra Gakumdu, karena ini bukan hanya panwas saja, tapi juga melibatkan tiga lembaga, Panwas, Kepolisian dan kejaksaan. kasus ini tidak mungkin sampai kepada terdakwa kalau hanya panwas. Pasti ada koordinasi jadi tidak mudah untuk permasalahan ini,” jelasnya.
Kemudian Ida menilai hasil keputusan majelis hakim, dan pertimbangan hakim menjadi kewenangan majelis hakim di persidangan. Kita cuma mencoba melihat itu dari sesi pemgawasan untuk pengambilan sikap nantinya.
“Nanti malam ini kita akan melakukan rapat di sentra Gakkumdu untuk mengambil sikap apakah akan menerima putusan ini ataukah akan banding,” tukasnya.