KPU Pangkalpinang Gelar Rapat Kerja Dan Simulasi Penyusunan Penataan Dapil

Pangkalpinang, Seputarbabel.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Kerja dan Simulasi penyusunan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang di Hotel Cordela Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (19/12/2017)Siang.

Dalam rapat tersebut tampak hadir Asisten Pemerintah kota Pangkalpinang, Kepala Kesbangpol dan beberapa perwakilan Partai Politik, dan Ormas di Pangkalpinang.

Dalam kegiatan Ketua KPU Kota Pangkalpinang, M Yusuf menjelaskan dalam menentukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Pangkalpinang telah di atur dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU No.7 Tahun 2018 Tentang Tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu

Dimana dalam ketentuan kami untuk penataan Dapil yaitu jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi sedangkan untuk alokasi kursi dapil anggota DPRD Kab/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi, ” katanya

“Secara garis besar penataan Dapil Kab/ Kota, KPU Kab/Kota memberikan draf/ usulan dapil kepada KPU Provinsi Bangka Belitung dan melakukan rekapitulasi atau koordinasi melalui dari KPU Provinsi diserahkan ke KPU RI untuk kemudian melakukan penataan dan menetapkan dapil, ” ungkapnya.

Untuk menentukan jumlah alokasi kursi DPRD Kota Pangkalpinang dapat dihitung berdasarkan jumlah penduduk yaitu bila jumlah penduduk Pangkalpinang 200.001 s.d 300.000 jiwa maka jumlah kursi untuk menduduki DPRD kota pangkalpinang adalah sejumlah 30 kursi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Jumlah penduduk Pangkalpinang pada 2019 berjumlah 207.420 jiwa, ” terangnya

Nilai dari BPPD tersebut harus membagi jumlah penduduk dari wilayah dapil tersebut sehingga jumlah kursi pada wilayah dapil tersebut bisa di dapatkan.

Pangkalpinang memiliki 4 wilayah dapil dengan 7 kecamatan dan jumlah alokasi kursi keseluruhannya 29 kursi dengan 1 cadangan dan jumlah kursi keseluruhan untuk Kota Pangkalpinang adalah 30 kursi, ” tambahnya. (AAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *