Bangka, Seputarbabel.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Rancang 4 Dapil dan 35 Kursi DPRD dalam pemilu 2024 nanti, Minggu (11/12/22)
Hal itu di sampaikan KPU Kabupaten Bangka saat menggelar Sosialisasi uji publik rancangan daerah pemilihan dan Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bangka dalam Pemilu 2024 di Hotel Manunggal Sungailiat, yang dipimpin langsung oleh ketua KPU kabupaten Bangka M Hasan
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Davitri, juga dihadiri para perwakilan Parpol, juga Forum Kerukunan Umat beragama, perwakilan organisasi pemuda dan media massa, dan para undangan lainnya,
” KPU Kabupaten Bangka sudah melakukan rancangan daerah pemilihan (Dapil) sebanyak 4 dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bangka sebanyak 35 kursi,” Tutur Hasan
Hasan juga mengatakan bahwa untuk kabupaten Bangka, dalam Pemilu 2024 nanti, dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bangka sama seperti Pemilu 2019 lalu, karena jumlah penduduk Kabupaten Bangka sekitar 324.234 jiwa. Sehingga jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka tetap 35 kursi .
Akan tetapi KPU Kabupaten Bangka tetap menerima usulan dari perwakilan parpol, tokoh masyarakat, akademisi, tokoh pemuda dan media massa, yang mengusulkan masukan untuk rancangan penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bangka ini
Davitri Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) juga menambahkan bahwa dalam rancangan pembentukan dapil ini ada 2 cara, yakni sistem distrik dan sistem proposional.
” Sebenarnya, lanjut dia, agar anggota DPRD yang terpilih dari dapil yang diwakili wajib untuk membantu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya ” tutup nya