KPU Bangka Tetapkan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

Bangka,Seputarbabel.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat KPU Bangka, Kamis (9/1/2025). Pilkada Ulang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025.

Ketua KPU Bangka, Sinarto, menjelaskan bahwa Pilkada Ulang ini merupakan konsekuensi dari hasil Pilkada 2024, di mana calon tunggal gagal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, sehingga kolom kosong dinyatakan menang.

“Karena calon tunggal tidak memenuhi ambang batas suara yang ditentukan, KPU Bangka memutuskan untuk menggelar Pilkada Ulang. Kami berharap proses ini berjalan demokratis dan lancar,” ujar Sinarto.

Sinarto menegaskan bahwa KPU Bangka berkomitmen untuk melaksanakan Pilkada Ulang secara transparan dan akuntabel. Tahapan persiapan, mulai dari pendaftaran pasangan calon hingga pelaksanaan pencoblosan, akan dilakukan dengan maksimal untuk memastikan pemilihan berjalan lancar.

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024. Untuk Pilkada Ulang, kami kembali mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif demi menentukan pemimpin yang sesuai dengan harapan bersama,” tambah Sinarto.

Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Deni, menambahkan bahwa masa kampanye Pilkada Ulang akan berlangsung selama 30 hari.

Deni, juga menjelaskan bahwa pasangan calon yang kalah melawan kolom kosong pada Pilkada 2024 masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali, asalkan memenuhi syarat minimal 10 persen dukungan suara sah.

“Masa kampanye lebih singkat dibandingkan Pilkada sebelumnya. Namun, kami optimistis seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan efisien tanpa mengurangi kualitas pemilihan,” jelas Deni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *