KPHP Gunong Duren Tegaskan Larangan Aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Senusur Sembulu

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan kawasan hutan sekaligus penegasan status hukum pemanfaatan lahan yang berada di wilayah hutan lindung.

KPHP Gunong Duren memasang plang larangan masuk kawasan hutan di wilayah Hutan Lindung Senusur Sembulu. (ist)

SEPUTARBABEL.COM, BELITUNG TIMUR – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunong Duren mengambil langkah tegas dengan memasang plang larangan masuk kawasan hutan di wilayah Hutan Lindung Senusur Sembulu.

Tindakan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa berlaku izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Karya Emas Multisani (PT  KEM) yang sebelumnya digunakan untuk jalur angkut tambang pasir kuarsa.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan kawasan hutan sekaligus penegasan status hukum pemanfaatan lahan yang berada di wilayah hutan lindung.

Izin Berakhir Sejak 2019

Berdasarkan penelusuran administrasi dan dokumen resmi pemerintah, izin PPKH PT KEM diketahui terakhir berlaku hingga 1 Desember 2019.

Sejak tanggal tersebut, izin dimaksud tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Jalan angkut tambang yang sebagian berada di kawasan hutan lindung pun dinyatakan tidak boleh digunakan tanpa adanya izin yang masih berlaku.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kehutanan, setiap aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah merupakan pelanggaran hukum.

Klarifikasi kepada Perusahaan

KPHP Gunong Duren telah melakukan klarifikasi langsung kepada PT Karya Emas Multisani serta tiga perusahaan lain yang diduga memanfaatkan jalan angkut tersebut.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan izin lama tidak dapat diproses kembali karena adanya perubahan signifikan dalam sistem perizinan lingkungan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan penunjang pertambangan yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung serta terintegrasi dengan kegiatan utama pertambangan, kini wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketentuan ini berbeda dengan izin sebelumnya yang masih menggunakan UKL–UPL. Perubahan regulasi tersebut mengharuskan pengajuan perizinan baru, bukan sekadar perpanjangan izin lama.

Permohonan Baru Masih Tahap Evaluasi

PT Karya Emas Multisani diketahui telah mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui sistem OSS dan SINERGY pada tahun 2025 dengan luas sekitar ±2,41 hektare untuk jalan angkut hasil tambang di kawasan Hutan Lindung Senusur Sembulu II.

Namun hingga saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap telaah teknis di Kementerian Kehutanan dan belum mendapatkan persetujuan resmi.

Pengamanan dan Koordinasi

Sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan kawasan, KPHP Gunong Duren melakukan sejumlah langkah, antara lain pemasangan plang larangan sebagai penanda kawasan hutan lindung, pengamanan administratif untuk mencegah aktivitas ilegal, serta koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan instansi terkait lainnya.

Komitmen Penegakan Hukum

KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha atau investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan kawasan hutan lindung dinilai penting untuk menjaga fungsi ekologis dan keberlanjutan lingkungan.

KPHP juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan, termasuk penggunaan jalan angkut tambang, sebelum adanya persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan. (*/SeputarBabel.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *