Bangka – Tim Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami kendala saat hendak melakukan pengecekan legalitas dua perusahaan smelter, yakni PT Mitra Graha Raya (MGR) dan PT Arsed Indonesia, Senin (10/02/2025).
Tim DPRD yang terdiri dari Yogi Maulana, Imelda, Johan, dan Bobby tidak diizinkan masuk untuk melakukan pemeriksaan dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut.
Saat tiba di lokasi, tim bersama awak media berupaya melakukan verifikasi terkait izin usaha dan aktivitas perusahaan, yang diduga masih melakukan pembelian dan peleburan timah. Namun, upaya mereka mendapat penolakan dari pihak manajemen kedua smelter.
Sebelum melakukan inspeksi, Komisi III DPRD Babel telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak perusahaan. Selain itu, tim juga telah membawa surat jalan dan surat tugas sebagai dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan dokumen legalitas PT MGR dan PT Arsed Indonesia.
Namun, meski telah menunjukkan surat tugas, pihak perusahaan tetap tidak mengizinkan mereka masuk ke dalam area smelter.
Penolakan ini menimbulkan dugaan bahwa kedua perusahaan memiliki masalah dalam aspek legalitas operasionalnya. Tim Komisi III DPRD Babel mencurigai adanya aktivitas ilegal yang ingin disembunyikan oleh pihak perusahaan.
“Jika tidak ada masalah, seharusnya mereka transparan dan membiarkan kami melakukan pemeriksaan dokumen. Penolakan ini justru menimbulkan banyak tanda tanya,” ujar salah satu anggota tim DPRD yang ikut dalam inspeksi.
Terkait insiden ini, Komisi III DPRD Babel berencana untuk memanggil perwakilan kedua perusahaan guna memberikan klarifikasi terkait izin operasional mereka. Jika ditemukan pelanggaran, maka DPRD akan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MGR dan PT Arsed Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan tersebut.
Sumber: Wajah Bangsa News