Bangka,Seputarbabel.com — DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Dua Reperda, Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip, serta Wakil Ketua M.Taufik Koriyanto,SH,MH, dan Rendra Basri,Hadir juga Forkopimda Kabupaten Bangka, para Kepala Dinas, Kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita, Serta tamu undangan lainya.Senin (6/3/23)
Iskandar mengatakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka ini berisi agenda penyampaian Dua Raperda yaitu Satu Penyampaian rancangan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah. Dan Kedua adalah Raperda Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dikesempatan yang sama Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Tr.IP mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka yang disampaikan pada hari ini adalah. 1 Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah
” Raperda ini disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyerasikan
pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, dengan pihak ketiga, pemerintah atau lembaga di luar negeri,” Ungkap Syahbudin
Sebagaimana diamanatkan Syabudin menerangkan, didalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga,” Paparnya
Lebih lanjut Syahbudin menjelaskan Pada tahun 2011 pemerintah Kabupaten Bangka sudah memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan perda nomor 1 tahun 2011 tentang kerja sama pemerintah daerah, dimana substansi/materi perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sehingga perlu dilakukan penyesuain terhadap raperda tersebut.
” Dua Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Raperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang
berbunyi “pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan,” Sambung Wakil Bupati Bangka
Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan.
selain itu, keberadaan raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam memberikan/mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik
Syahbudin berharap agar pimpinan dan anggota dewan dapat membahas Kedua Raperda dimaksud sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
” Kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui dewan untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Bangka. Semoga tuhan yang maha kuasa, senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayah-nya kepada kita semua dalam mengemban tugas dan
pengabdian di bumi sepintu sedulang yang kita cintai ini,” ungkapnya