32 Miliar! Kembangkan Tambang Kecil Terintegrasi

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Bor Hole Mining (BHM) adalah alat produksi tambang timah dengan teknologi sub-surface mining. PT Timah mengeluarkan Rp 32 miliar untuk investasi 160 unit BHM, agar dapat memberdayakan masyarakat yang sudah melakukan penambangan secara ilegal. Tambang Kecil Terintegrasi (TKT) akan menjadi program perusahaan merangkul masyarakat.

Teknologi yang telah dikembangkan PT Timah sejak 2012 lalu, dipatenkan tahun 2015 namun baru uji coba 2018 awal. PT Timah tidak hanya mengedepankan nilai ekonomis penambangan, namun meminimal dampak kerusakan lingkungan. Keunggulan kompetitif alat ini mampu menambang timah yang spotted namun high grade, di mana alat tambang lain sulit untuk menambangnya secara ekonomis.

Keunggulan lain sub-surface hydrolic mining antara lain; luasan area penambangan dan potensi limbah minimal, kegiatan land clearing dan stripping overburden minimal, penggalian bijih (ore) lebih maksimal serta akspek keselamatan (safety) bisa lebih dimaksimalkan. “Kita gandeng masyarakat untuk menghidupkan iklim usaha,” kata Sekretaris Perusahaan PT Timah, Amin Haris Sugiarto.

PT Timah berupaya agar antara pihaknya dan masyarakat bisa menemukan solusi untuk lahan penambangan yang terbatas. Kalau dulukan mereka menambang enggak safety, sekarang kami fasilitasi alat ini. Kami akan awasi melalui suvervisi di lapangan. Alat ini membuat masyarakat terlibat, PT Timah pasok teknologinya untuk dipakai masyarakat menambang,” papar Amin.

Sementara untuk mekanisme pengelolaan alat tambangnya, usia alat sekitar 3 tahun dan pihaknya meminjamkan alat untuk digunakan warga melalui badan usaha.

                 Alwin Albar

Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Alwin Albar mengungkapkan masyarakat menambang untuk menghasilkan uang. Sehingga mereka harus dirangkul, sehingga tidak lagi menambang secara illegal di lokasi pertambangan milik PT Timah. “Kalau ditertibkan juga enggak mungkin,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *