Kabupaten /Kota Ingin Konsultasi ke Kemendagri

Harus Mampir Dulu ke Provinsi

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman yang diwakili Sekda Babel Yan Megawandi membuka secara Resmi Kegiatan Rapat Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Kabupaten/Kota oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan Pusat di Babel Tahun 2018.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan Setda Pemprov Babel itu, berlangsung selama 4 hari, di Ruang Pertemuan Menumbing Heritage Hotel, Pangkalpinang, Senin (02/4/2018.

Dalam laporannya, Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Babel, M. Haris, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan efektifitas prelaksaanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat di Daerah, serta meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam rangka Penyelenggraan Urusan Pemerintahan.

Kegiatan ini, menghadirkan 6 Narasumber yaitu dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Kasubdit Fasilitasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat Kemendagri, Sekda babel, Bappeda, serta Inspektorat Daerah Bangka Belitung.

Peserta dalam kegitan ini, berjumlah 60 orang dari unsur-unsur Pemprov Babel seperti  Biro Pemerintahan, Biro Pembangunan, Badan Keuangan, Bappeda, Inpektorat Daerah dan dinas terkait di Lingkungan Pemprov Babel, serta unsur dinas Kabupaten/Kota Se-Babel dengan menggunakan APBN Dana Dekonsetrasi th 2018.

Sementera, Sekda Babel dalam pembukaannya menyampaikan kewenangan yang ada di Pemerintah Pusat, Provinsi/ Kabupaten Kota, sudah diatur mulai dari UUD 1945 hingga UU 23 Nomor 2014.

Dijelaskannya, dalam kehidupan bernegara salah satunya yang mengatur adalah UU tentang pemerintah daerah yang dimulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta yang terakhir Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pengelolaan kewenangan pemerintahan dan rentang kendali, termasuk pola hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta antar Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota), kata Sekda, berkembang mengikuti perkembangan zaman.

Sekda Yan menyebutkan, dalam rangka mengontrol semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, perlu perpanjangan tangan dari pemerintah pusat kepada daerah, perpanjangan yang pertama diberikan Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Pemprov menurut UU 23 tahun 2014 sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah yang menjadi kontrol, mengendali dan mengkoordinir pemerintahan di bawahnya mulai Pemkot/Pemkab hingga desa.

Oleh sebab itu, kata Sekda, pertemuan ini penting untuk dilaksanakan sebagai bahan diskusi ke depan, memberi masukan, mengawal, supaya fungsi pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Kabupaten/Kota oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan Pusat di Babel berjalan sesuai yang diharapkan, disesuaikan kondisi riil yang ada di daerah.

Yan menambahkan, sesuai dengan Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, sekarang Kegiatan Konsultasi berkaitan Pemerintahan khususnya dari Kabupaten/ Kota harus melalui Pemprov, dengan segala konsekuensinya.

“Sesuai dengan Perintah Undang undang, setiap teman-teman dari Kabupaten/Kota yang akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, harus mampir ke provinsi. Dalam Kegiatan ini juga akan didiskusikan dan disepakati hal itu, sehingga komunikasi, koordinasi akan lebih baik, dan Urusan Pemerintahan dapat berlangsung seperti surat yang diinginkan oleh kementerian,” jelasnya.

Yan Megawandi juga mengharapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga dapat saling asah, saling asih, dan saling asuh dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, sehingga Pemerintahan dapat diselenggarakan secara optimal.

Dalam kesempatan itu, Sekda Yan Megawandi juga memaparkan Materi tentang “Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Penyelenggaraan Korbinwas Urusan Pemerintahan di Kabupaten dan Kota

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *