IUP PT Timah Aset Perusahaan

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Sebagai perusahaan pertambangan dengan wilayah cadangan timah paling luas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). PT Timah Tbk wajib menjaga wilayah tersebut, karena izin usaha pertambangan (IUP), merupakan aset maka tidak bisa hilang begitu saja.

Sehingga PT Timah menolak keras rencana pembekuan atau pencabutan IUP secara sepihak, walau lewat regulasi. Rancangan peraturan daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dikabarkan akan menjadikan beberapa lokasi IUP PT Timah diluar zona pertambangan.

Anak usaha Holding BUMN Industri Pertambangan ini menjadi hilang karena aset menjadi bagian dari modal. kan menimbulkan kerugian, karena bagian dari modal perusahaan. IDirektur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar saat konferensi press Join Workshop on Resposible Tin Production “Kami akan mempertahankan aset kami sampai titik darah penghabisan,” jawabnya.

Belum ada angka pasti terkait jumlah maupun luas IUP yang akan berada di luar zona pertambangan, ketika Raperda disahkan. “Kami mencoba menyajikannya secara ilmiah tanpa politisasi dan tanpa opini. Kalau menetapkan bukan zonasi penambangan di lokasi yang ada timahnya, kita harus analisa kembali,” ungkap Alwin.

Walau pun Alwin belum mengetahui pasti berapa jumlah IUP di Babel bakal bersinggungan. Hampir seluruh wilayah Babel terbagi dalam ratusan IUP yang mayoritas dimiliki PT Timah. “Kalau saya mari kita manfaatkan semaksimal mungkin. Habis itu silahkan (masukan dalam zona bukan pertambangan) kita kelola dengan benar,” harapnya.

Alwin juga mengingatkan jika cadangan mineral logam tadi merupakan sumber daya alam, yang menjadi sumber kekayaan negara. Penambangan juga punya berbagai kewajiban, dengan program berkelanjutan. Selain penggerak perekonomian Babel, timah pun menyumbang devisa besar bagi negara. “Ini kan berkah Tuhan dan bukan yang bisa diperbaharui,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *