HS Pengedar Sabu Berhasil Di Amankan Tim Gradak Polres Bangka

Bangka, Seputarbabel.com — HS (25) warga Jelitik Sungailiat berhasil diamankan satres narkoba polres Bangka terkait tindak pidana penyalaguna narkotika jenis sabu, Jumat, (2/7/21)

Kasat resnarkoba Polres Bangka Iptu Deni menjelaskan penangkapan terhadap tersangka HS (25) Kamis,1/7/21, sekira Pukul 19.15 Wib, di pinggir jalan jendral sudirman sungailiat Kabupaten Bangka, berawal dari info masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melempar atau meletakan narkotika jenis shabu.

” HS (25) ini berhasil kami amankan di jalan jendral Sudirman, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa HS sering melempar atau meletakan narkotika jenis sabu disini ” ungkap Iptu Deni

Tim GRADAK Sat resnarkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan, dan didapati ciri-ciri dan kendaraan yang sesuai info dari masyarakat saat melewati jalan jendral sudirman, melihat tersangka HS lansung diamankan oleh Tim Gradak dan dilakukan penggeledahan di depan saksi ketua RT setempat,

Setelah di lakukan pengeledahan didapati barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu yang dimodifikasi didalam 6 (enam) bungkus permen kiss, 11 (sebelas) bungkus bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu

” kemudian di intrograsi kembali kepada HS dan HS mengatakan bahwa baru selesai meletakkan narkotika jenis shabu di jalan kartini belakang kantor Golkar Bangka ” tutur Iptu Deni

Kemudian Tim Gradak Sat resnarkoba menuju tempat yang dilbilang HS dan di saksikan oleh ketua RT setempat dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dimodifikasi dengan dibungkusi kembali dengan 1 (satu) permen kiss

Setelah itu Tim Gradak Sat Narkoba melanjutkan pengembangan kerumah tempat tinggal tersangka di daerah jalan pantai rambak, lingkungan jelitik Sungailiat kabupaten Bangka

” Dan Setelah kami pun melakukan penggeledhan kembali yang disaksikan ketua rt setempat dan didapati barang bukti berupa 3 (tiga ) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu 1(satu) bal plastic bening di dalam 1(satu) buah dompet kacamata warna biru dan 1(satu) unit timbangan warna hitam, 1(satu) lembar lipatan celana jeans warna biru yang diakui tersangka HS bahwa barang bukti tersebut benar HS yang meletakannya dan menyimpannya disana ” jelas Iptu Deni

Barang bukti berikut tersangka di bawa ke mako polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Total berat barang bukti narkotika jenis shabu Bruto 29,37 (dua sembilan koma tiga tujuh) Gram, Terhadap Tersangka di duga melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ” tutup Kasatnarkoba

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *