Seputarbabel.com – Sidang perkara kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan Joki 13 anggota DPRD Kota Pangkalpinang, yang kembali digelar di PN Tipikor Pangkalpinang, Senin (18/12/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi. Hadir memenuhi panggilan sidang diantaranya Latip Pribadi (Sekwan), Sahril (Kasubag Keuangan), dan Lalita (Kasubag Persidangan Dan Undang-Undang)
Sidang yang dimulai sejak siang hingga berlanjut ke malam hari, semakin menguak fakta adanya dugaan perlakuan khusus atau perlindungan oleh penyidik dan JPU dari Kejari Pangkalpinang, kepada Latip Pribadi, Sahril, dan Lalita, dalam pusaran korupsi SPPD fiktif dan Joki DPRD Kota Pangkalpinang.
Hal ini semakin terkuak disaat banyak kesaksian dari 3 (tiga) pejabat tersebut yang dinilai majelis hakim Pengadilan Tipikor, hanya sekedar alasan untuk menyelamatkan diri alias cuci tangan semata.
Terbukti dari sikap yang ditunjukan saksi Latip Pribadi kepada majelis hakim yang diketuai Sri Endang, terutama soal pencairan uang SPPD fiktif dan joki terkesan menutup – nutupi. Latip lebih memilih kesalahan kepada saksi Notulen, yakni terdakwa Budik Wahyudi semata.
“Saudara kan tahu 13 dewan itu tidak hadir. Sikap diam seperti ini akan berimbas pada Notulen. Saksi Notulen sendiri sudah buka-bukaan kalau SPPD fiktif itu biasa,” tanya majelis.
Lalu Latip hanya menjawab enteng. Menurutnya pencairan dilakukan karena secara administrasi sudah lengkap.
“Jadi percaya saja sama bawahan ,” ucap Latip.
Kesal dengan ulah Latip, akhirnya JPU Noviandari jadi sasaran kekesalan majelis hakim. Dengan nada kesal majelis hakim langsung mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum yang tak memuat soal kesalahan Latip Pribadi selaku atasan.
“Kenapa dakwaan tidak memuat soal Latip Pribadi? Harusnya fair saja, saksi ini harus terlebih dahulu ditetapkan tersangka. Karena sebagai atasan dia yang paling bertanggungjawab,” desak Siti.
Sebelumnya, dua saksi terlebih dahulu sudah saling cuci tangan. Dan melemparkan kesalahan pada terdakwa semata. Yakni Sahril (Kasubag Keuangan) dan Lalita (Kasubab Sidang Dan UU). Dalam kesaksian mereka mengetahui 13 dewan yang tak hadir. Mereka juga mengakui, kalau ketidakhadiran tersebut telah dilaporkan langsung kepada Latip Pribadi. Sahril mengaku dia yang menandatangani pengantar pencairan, tetapi dia ogah dipersalahkan. Sebab, menurutnya pencairan itu inisiatif terdakwa sendiri.